Politik

Waktu Pelaksanaan PSU di Sejumlah Daerah Dapat Pengecualian

Waktu Pelaksanaan PSU di Sejumlah Daerah Dapat Pengecualian


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) 686 tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, sebanyak 71 TPS juga harus menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 225 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan PSU, PSL dan PSS itu dilakukan dalam batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Artinya, maskimal pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS, harus dilakukan pada 24 Februari 2024. Namun, akan ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat.

“Ada situasi berbeda. Di Simeulue, Aceh, posisi logistik untuk PSU berada di Banda Aceh. Pelayaran butuh waktu paling cepat 12 jam,” kata dia saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA :  SBY Singgung Pemilu 2024, PDIP Ingatkan Kecurangan Pemilu 2009

Ia menambahkan, proses pelayaran yang memakan waktu 12 jam itu belum ditambah waktu untuk pengemasan logistik. Alhasil, kemungkinan besar pelaksanaan PSU tidak bisa digelar pada 24 Februari 2024.

 

“Kami sudah tanya kapan sekiranya Semilu akan mengadakan PSU, tanggal 25 (Februari 2024),” kata Idham. 

Selain itu, pelaksanaan PSS yang mendapatkan pengecualian juga terjadi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Di daerah itu, setidaknya ada 92 TPS yang harus melakukan PSS.

BACA JUGA :  Kaesang Ketum PSI, Bappilu PDIP Bantah Ada Kerenggangan Jokowi-Megawati

Idham menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengiriman logistik untuk pelaksanaan PSS di Kabupaten Paniai pada Jumat pagi. Namun, seperti diketahui, penerbangan ke Papua Tengah itu harus transit terlebih dahulu di Jayapura.

“Lalu kegiatan sortir lipat dan distribusi ini yang membutuhkan waktu. Kami minta kepada rekan-rekan di Kabupaten Paniai untuk mengkomunikasikan kepada Bawaslu,” kata dia.

Menurut Idham, pada dasarnya semua logistik untuk kebutuhan PSU, PSL, dan PSS, di 928 TPS. Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan pengecualian pelaksanaan di sejumlah daerah. 

 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 6 =

Trending

Ke Atas