Ekonomi

Wamenkeu Yakin UU Perpajakan Bisa Terapkan Prinsip Keadilan

Wamenkeu Yakin UU Perpajakan Bisa Terapkan Prinsip Keadilan


Tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pemerintah menilai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengimplementasikan prinsip berkeadilan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, melalui UU tersebut, pemerintah memperluas lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta terhadap tarif pajak penghasilan (PPh) lima persen.

“Kita mengkombinasikan prinsip keadilan, melindungi yang lemah, melindungi penerima penghasilan yang kecil,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Selasa (12/10).

Dari sisi lain, pemerintah menambah satu lapisan penghasilan kena pajak, yaitu untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar, dengan tarif pajak sebesar 35 persen.
“Kita juga meningkatkan tarif pajak terhadap bracket yang paling kaya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pengamat: Komunikasi Publik Selama Pandemi Semrawut

Di samping itu, pemerintah juga mengenalkan tarif pajak baru, yaitu pajak karbon. Berdasarkan UU HPP, tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Suahasil menjelaskan, penetapan pajak karbon dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk mendorong ekonomi hijau atau green economy dan mencapai net zero emission.

“Kita harapkan pajak karbon dan dijalankan sesuai dengan roadmap dari green economy Indonesia yang menjadi tugas bersama di beberapa kementerian,” jelasnya.

BACA JUGA :  China laporkan kasus harian COVID-19 tertinggi sejak 10 bulan lebih

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menilai UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya. Hal ini sekaligus sebagai perbaikan administrasi maupun kebijakan.

“Perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (12/10).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + 12 =

Trending

Ke Atas