Ekonomi

Waspada! Marak Hand Sanitizer Palsu di E-commerce

Waspada! Marak Hand Sanitizer Palsu di E-commerce


Polres Metro Jakarta Timur tengah menangani kasus pemalsuan hand sanitizer.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Enesis Group, produsen hand sanitizer Antis meminta masyarakat dapat lebih teliti saat membeli produk. Masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan hal yang dianggap tidak wajar ke hotline Customer Service Enesis Group atau melalui social media Enesis Group.


Head of Public Relations Enesis Group Elkana Lewerissa mengatakan perusahaan telah mendapat laporan dari kepolisian no 486/K/III/2021/RESTRO JAKTIM pada 25 Maret 2021, Polres Metro Jakarta Timur terkait pemalsuan hand sanitizer

BACA JUGA :  Harga Emas Tinggi, Nasabah Tabungan Emas Pegadaian Ikut Bertambah


“Awalnya tim customer service kami menerima informasi dari konsumen yang meragukan keaslian Antis yang ia beli pada e-commerce. Lalu kami membeli produk Antis pada e-commerce yang dilaporkan dan memeriksa kandungan Antis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/5).


Hasil uji lab tim Quality Control dan Research & Development Enesis Group menunjukan terdapat perbedaan kandungan dengan Antis yang produksi oleh  PT Herlina Indah. 


“Tindakan ini karena tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga konsumen karena tidak diketahui kandungan di dalam produk palsu tersebut apakah aman atau tidak digunakan,” ucapnya.

BACA JUGA :  KPK Ingatkan Soal Jual-Beli Pencalonan, Bawaslu: Sulit Menindak Pelaku Mahar Politik


Dia menjelaskan Antis salah satu produk dari Enesis Group merupakan pembersih tangan berbasis alkohol 70 persen, efektif membunuh 99 persen kuman dalam waktu empat detik.


“Antis telah memenuhi standarisasi dari Kementerian Kesehatan sejak 1999 bahkan diakui sebagai Top Brand No.1 di Indonesia kategori cairan antiseptik pembersih tangan,” katanya.


Elkana menyebut, pelaku pemalsuan merupakan pasangan suami dan istri berinisial BD dan FY. Mereka menyatakan permintaan maaf dan menyesali perbuataannya kepada Enesis Group, serta akan mengganti kerugian atas tindakan yang telah dilakukan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − three =

Trending

Ke Atas