Terdepan.ID, JAMBI –Pelaksanaan Musyawarah Daerah X (Musda) yang digelar oleh oknum pengurus DPD Partai Golkar Kota Jambi, Senin (24/8) dianggap melanggar keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Jambi jika Musda DPD Partai Golkar Kota Jambi ini ilegal.
“Musda yang dilaksanakan itu dinyatakan inskonstitusional, karena melanggar AD/ART dan Juklak DPP Partai Golkar dan tidak ada dihadiri oleh pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jambi,” jelas Febriansyah.
Dia juga mengatakan, jika Musda X Partai Golkar Kota Jambi ini sebelumnya telah disepakati dan diputuskan untuk ditunda setelah Pilkada 2020, yang mana pada rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua OC dan SC Musda X Golkar Kota Jambi, 26 Juli 2020 yang lalu.
“Pada rapat yang dilaksanakan di kediaman Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Minggu malam (23/8) pukul 21.45 WIB tersebut semua sudah sepakat jika Musda X Partai Golkar Kota Jambi digelar setelah Pilkada 2020, pada kesempatan itu Ketua OC dan SC juga hadiri disana,” ujarnya.
“Sanksi tegas terhadap oknum pengurus yang hadir dalam Musda X Partai Golkar Kota Jambi tersebut,” tegasnya