Hukum

Anak Anggota DPR tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Heran dan Kecewa

Anak Anggota DPR tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Heran dan Kecewa



Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

TERDEPAN.id, SURABAYA — Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan, Dimas Yemahura, Alfarauq, kurang setuju terkait pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB berinisial GR. Tersangka GR disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP usai menganiaya korban yang juga kekasihnya DSA (29) hingga tewas.

BACA JUGA :  Aparat yang Lalai Tegakkan Protokol Kesehatan akan Disanksi


Menurut Dimas, tersangka harusnya dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau 338. Alasannya, ia mengatakan karena tidak ada kelalaian dalam perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban.  “Kalau (pasal) 359 karena kelalaiannya itu malah salah pasalnya. Gimana orang lalai, kelalaiannya dimana?,” kata Dimas ketika dihubungi, Sabtu (7/10/2023). 


Menurutnya, pasal yang lebih tepat adalah 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” 

BACA JUGA :  Tolak Bertemu Ferry Irawan, Venna Melinda Telanjur Sakit Hati


“338 lebih betulnya, dia menghilangkan nyawa orang lain, kalau 359 dia harus membuktikan kelalaiannya, gak ada kelalaiannya di situ. Kelalaian itu kalau dia nyopir nabrak itu lalai,” katanya. 


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 8 =

Trending

Ke Atas