Hukum

Anggota DPR Apresiasi Rehabilitasi Narkoba oleh Kejagung

Anggota DPR Apresiasi Rehabilitasi Narkoba oleh Kejagung


Kejagung merehabilitasi penyalahguna narkoba.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota komisi III DPR Taufik Basari mendukung dan menyambut baik langkah Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.


Penanganan narkotika menurut Taufik penting dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sehingga tidak selalu berujung pada penyelesaian hukuman.


Pedoman No.18 Tahun 2021 ditetapkan untuk optimalisasi  penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.


“Dalam konteks pecandu, penyalaguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Meski demikian setidaknya ada 3 metode yang tetap harus dilaksanakan dalam penanganan narkotika seperti supply reduction (mengendalikan peredaran), demand reduction (mengurangi permintaan) dan harm reduction (menyembuhkan pengguna)” kata  Taufik dalam siaran persnya, Senin (8/11).

BACA JUGA :  TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 28 TKI Ilegal


Dalam persoalan narkotika menurut Taufik, akan berlaku hukum ekonomi. Jika hanya melakukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah.


Berhasil mengendalikan dengan penegakan hukum menurutnya, bisa mengurangi peredaran barang, tetapi jika permintaan masih tinggi, maka harga juga akan tinggi sehingga mengakibatkan bisnis narkotika tetap menggiurkan dan supply akan terus dilakukan.


“Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika. Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar” terang politisi NasDem ini.


Olehnya itu, Taufik mengaku pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif. Pendekatan ini menurutnya, selain akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika, juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia. 

BACA JUGA :  Prabowo: Hukum Bisa Dibeli karena Hakim Mungkin Imannya Kurang Kuat


Dalam berbagai kesempatan Taufik menyampaikan bahwa masalah overcrowding tidak bisa dibebankan kepada Kemenkumham atau Ditjen Pemasyarakatan yang menangani hilirnya saja tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan peradilan. Menurutnya pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di Lapas-Lapas Indonesia.


“Sekali lagi saya apresiasi semangat dari kejaksaan dengan adanya pedoman ini sebagai bagian dari upaya mengubah kultur punitif dalam budaya hukum Indonesia yang senang menghukum dengan landasan keadilan retributif dan semangat pembalasan. Sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif. Kita harus dukung bersama,” kata Taufik.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 2 =

Trending

Ke Atas