Polisi yang melanggar aturan adalah penyakit bagi organisasinya.
TERDEPAN.id, SEMARANG — Sebanyak 51 anggota Polri dari berbagai kesatuan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah menjalani pembinaan dan pemulihan profesi atas berbagai pelanggaran yang dilakukan. Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi terhadap anggota Polri tersebut digelar di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11).
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, anggota Polri yang melanggar aturan merupakan penyakit bagi organisasi. Menurut dia, terdapat amanat masyarakat yang harus diemban setiap anggota Polri.
“Pada setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh tiap anggota,” katanya melalui siaran pers, Senin (8/11).
Baca juga:
Luthfi menuturkan, semakin bagus performa anggota Polri, maka semakin bagus pula performa mereka dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dia meminta para anggota yang menjalani pembinaan dan rehabilitasi bisa berubah dan tidak mengulangi pelanggarannya.
Luthfi juga menegaskan, kepatuhan hukum juga berlaku kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, Polda akan menertibkan berbagai gangguan ketenteraman terhadap masyarakat Jawa Tengah dan tidak ragu untuk memproses hukum kepada petugas yang melanggar.
sumber : Antara
Sumber