Hukum

Anwar Abas: Densus Jangan Asal Tangkap Saja

Anwar Abas: Densus Jangan Asal Tangkap Saja


Proses hukum terhadap orang-orang yang ditangkap harus cepat agar jelas perkaranya.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas mendukung kerja Densus 88 memberantas teroris di negeri ini. Meski demikian, Densus harus teliti dan tidak boleh asal tangkap orang tanpa data dan informasi lengkap.

“Saya setuju Densus 88 bekerja dan menangkap para teroris, tapi jangan main tangkap-tangkap saja,” kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya kepada TERDEPAN.id,  Selasa (23/11).

Anwar mengingatkan, sebelum menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka teroris, Densus 88 harus punya bukti kuat. Sebab, Densus tidak boleh melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi ketika menjalankan pekerjaannya. “Harus kuat dasar dan faktanya,” katanya.


Anwar Abas juga menyoroti prosedur hukum yang dilakukan pasca penangkapan para terduga teroris tersebut. Menurut dia, seseorang yang ditangkap seharusnya tidak ditahan berlama-lama. Mereka harus segera diproses dan bawa kepengadilan untuk diadili secepatnya agar jelas duduk perkaranya.

BACA JUGA :  Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Merosot Sejak 2020, Komisioner: Tidak Ada Komentar

“Kalau mereka salah ya silahkan dipenjara, tapi kalau mereka tidak salah ya kita jangan  menzhaliminya,” katanya.

Karena, kata Anwar, mereka juga adalah nak-anak bangsa seperti kebanyakan orang. Mereka juga punya cinta dan merasa bertanggung jawab terhadap kehidupan dan perjalanan bangsanya.

“Mereka juga ingin hidup di negerinya dengan aman, tentram, damai dan bahagia beserta keluarga, sanak saudara dan handai tolannya yang sebangsa dan setanah air dengannya,” katanya.

MUI dalam pernyataan resminya menyampaikan, mencermati terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Zain An-Najah. Maka Dewan Pimpinan MUI menyampaikan hal sebagai berikut.

“Pertama, yang bersangkutan (Zain An-Najah) adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI,” kata Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dalam pernyataan resmi MUI tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme, Rabu (17/11).

Miftachul mengatakan, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional.

BACA JUGA :  Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

MUI meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Serta meminta aparat penegak hukum memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.


“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” ujarnya.

Miftachul mengatakan, MUI mengimbau masyarakat menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Miftachul.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − five =

Trending

Ke Atas