Neil Sadek, SH (Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI) menyampaikan “dalam situasi krisis akibat Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan saat ini, keadaan buruh Indonesia semakin tidak menentu, banyak sekali yang telah dirumahkan hingga benar-benar di PHK, sedangkan mereka yang bertahan mengalami peristiwa pemotongan gaji, padahal upah atau gaji mereka sebenarnya sudah berada di bawah standar UMR, hal ini mengakibatkan nasib kaum buruh semakin menderita.
Karena itu LKBH SOKSI berusaha ingin memperjuangkan untuk memediasi para karyawan (buruh) dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan gaji/upah masih berad di bawah standar UMR”.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum SOKSI (LKBH SOKSI) hadir di tengah masyarakat ingin memberikan bukti lepas para karyawan / buruh untuk merealisasikan RASA KEADILAN bagi kaum buruh dengan cara memperjuangkan agar upahnya bisa dieskalasi hingga dapat sesuai dengan standar UMR.
Bagi para karyawan yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi secara online LKBH SOKSI dengan alamat EMAIL : [email protected] atau melalui pesan WhatsApp ke Nomor HP : +62 838-4019-3984 (Ibu Tries Soetrisnowati) dengan mencantumkan :
– Identitas Diri (KTP/SIM).
– – Slip Gaji.
– Dokumen Perjajian Kerja serta.
– – Email dan atau No HP.