Hukum

Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Mahfud: Tidak Bisa Dong …

Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Mahfud: Tidak Bisa Dong …


TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tegasnya, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak bisa digugat ke PTUN.

“Memang bisa? Ndak bisa dong. Itu kan putusan MKMK itu bukan keputusan badan tata usahan negara loh,” tegas Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, Selasa (24/1/2024).

“Jadi yang boleh diadili oleh PTUN itu adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkrt, final,” sambungnya.

Di samping itu, MKMK dijelaskannya bukanlah badan putusan negara. Sifatnya badan adhoc, sehingga putusannya menurut peraturan perundang-undangan tidak bisa digugat ke PTUN.

BACA JUGA :  Komnas Perempuan Minta 'Pesulap Hijau' di Aceh Dijerat UU TPKS

 

“Artinya, berita acaranya pun sidang MK bukan keputusan seorang pejabat publik. Sidang MK karena ada putusan MKMK yang sudah mengikat, maka tinggal memformulasi dalam kesepakatan hakim-hakim MK yang bukan keputusan tata negara,” ujar Mahfud.

Diketahui, Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023). Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.

Sebagaimana tertera pada halaman “Pemeriksaan Persiapan” di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta memang menjadwalkan agenda “Sikap MKMK” pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA :  Pengacara AKBP Dody Sebut Irjen TM tak Kooperatif

Adapun Ketua MK Suhartoyo mengaku belum mendapat salinan gugatan dimaksud. Sebab itu, ia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

Menurut Suhartoyo, penetapan dirinya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun menyebut gugatan Anwar Usman tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.

“Secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” kata Suhartoyo.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − seven =

Trending

Ke Atas