Hukum

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Sarankan Polisi Segera Lakukan Penahanan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Sarankan Polisi Segera Lakukan Penahanan



Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah Firli Bahuri yang kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI menyebutkan seharusnya penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut

“Seharusnya penyidik PMJ melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau bisa di minggu ini sudah melakukan penahanan, karena kasusnya kan korupsi,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi awak media, Selasa (24/1/2024).

BACA JUGA :  Mabes Polri Ikut Atasi Konflik Kapolres-Kasat Sabhara Blitar

Sehingga melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, kata Boyamin, masyarakat juga tidak “teriak-teriak” bahwa kepolisian tumpul ke atas tajam ke bawah. Sebaliknya jika penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua lembaga antirasuah tersebut lamban maka masyarakat tidak mendukung kepolisian lagi. Sehingga, harus ada ketegasan dari pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua alat bukti juga sudah cukup di dalam sidang praperadilan itu,” tutur Boyamin.

BACA JUGA :  Polisi Kejar Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel

 

 

Namun demikian, Boyamin tetap menghormati langkah Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Karena, kata dia, praperadilan memang sarana yang diberikan oleh hukum untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Apalagi putusan praperadilan sebelumnya, putusannya adalah tidak diterima bukan ditolak.

“Kalau ditolak itu sudah tidak bisa lagi, tapi kalau tidak diterima itu masih dimungkinkan. Karena memang istilahnya itu baru kulit belum isinya jadi bisa diajukan untuk kedua kalinya setelah putusan tidak diterima, kita hormati sajalah,” ucap Boyamin.

 

 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − 4 =

Trending

Ke Atas