Ekonomi

Apparindo Ajukan Poin-Poin Revisi Aturan Asuransi OJK, Ini Alasannya

Apparindo Ajukan Poin-Poin Revisi Aturan Asuransi OJK, Ini Alasannya


OJK akan lakukan revisi aturan asuransi yang lakukan layanan pialang asuransi digital

TERDEPAN.id, JAKARTA– Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyebut pihaknya telah membentuk tim Ad Hoc dan memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana perubahan POJK No. 70/POJK.05/2016.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi POJK No. 70/POJK.05/2016, terkait Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan Layanan Pialang Asuransi Digital, serta penegasan tentang ketentuan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga ahli dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.


Wakil Ketua Umum II Apparindo Dandy Yudhistira mengatakan asosiasi juga aktif mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang akan terkena imbas langsung atas poin-poin pada revisi POJK ini.

BACA JUGA :  PKS: Insya Allah 2024 Kita Ada dalam Pemerintahan


“Dalam hal ini adalah perusahaan pialang asuransi yang melakukan layanan pialang asuransi digital. Selain itu juga, mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang kami anggap mewakili market perusahaan pialang ikut serta dalam rapat dengar pendapat dengan OJK terkait RPOJK ini,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).


Dia mengapresiasi OJK yang secara konsisten mengajak asosiasi untuk memberikan pendapat dan masukan. Asosiasi berharap, masukan tersebut dapat dipertimbangkan dan diterima oleh OJK. 


Lebih lanjut, Dandy menjabarkan pihaknya telah mendapatkan matriks poin-poin yang diajukan perubahannya. Apparindo selanjutnya mengirimkan poin-poin tersebut kepada anggotanya.

BACA JUGA :  "Suara kesunyian" orkestra perempuan Afghanistan


“Kami selalu mendorong anggota. Jangan sampai setelah keluar aturannya, baru ada bicara-bicara di belakang. Kami mendorong anggota dapat lebih aktif terkait respons perusahaan pialang ke depannya,” ucapnya.


Ke depan Apparindo berharap, masukkan dari asosiasi dipertimbangkan sebelum nanti jadi ketentuan yang diterbitkan. Dandy menyebut, RPOJK ini mengatur tentang pialang yang menjalankan pialang digital.


“RPOJK nanti lebih detail, apa yg harus dipersiapkan, misalnya sumber daya manusia (SDM) dan lainnya. Ada banyak pasal baru yg diselipkan terkait dengan pialang digital,” ucapnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 16 =

Trending

Ke Atas