Hukum

Ayah La Randi tak Terima Brigadir AM tak Divonis Berat

Ayah La Randi tak Terima Brigadir AM tak Divonis Berat


Brigadir AM penembak mahasiswa Halu Oleo, La Randi kemarin divonis 4 tahun penjara.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Duka La Sali atas kehilangan putranya, tak cukup hanya dibayar dengan hukuman penjara terhadap pembunuh La Randi. La Sali, ayah almarhum La Randi menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis Brigadir Abdul Malik (AM) 4 tahun penjara, Selasa (1/12), jauh dari rasa keadilan.


“Keluarga masih tidak terima. Saya masih syok. Masih trauma,” kata dia saat berbincang dengan Republika, via telepon, Rabu (2/12).


Menurutnya, pelaku penembakan anaknya mendapatkan hukuman yang lebih berat, dan setimpal. “Karena ini, meninggal toh anak kami,” harap La Sali.


La Sali, tidak menyebutkan vonis seperti apa yang layak terhadap Brigadir AM ketika ditanya tentang kepantasan hukuman. Namun La Sali mengatakan, tak dapat menerima keputusan hakim tersebut.


“Dia (terpidana AM), juga tidak dicopot toh? Saya minta pembunuhan anak saya dihukum berat. Sudah begitu, dia tidak dipecat. Saya tidak setuju hukuman itu. Saya juga minta supaya dia (terpidana AM) dipecat,” kata La Sali menambahkan.

BACA JUGA :  Pihak David Ozora akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi Biaya Pengobatan ke Pelaku Penganiayaan


Hukuman penjara terhadap Brigadir AM, pun La Sali anggap tak dapat dipercaya. Mengingat Brigadir AM, merupakan anggota kepolisian yang masih aktif, meskipun berstatus terpidana. La Sali menaruh sikap curiga, hukuman penjara tersebut cuma formalitas yang tak menjamin keberadaan Brigadir AM nantinya, bakal dikerangkeng di balik jeruji besi.


“Kita juga tidak tahu, dia di penjara atau tidak. Dia polisi toh, di penjara di sana (Jakarta),” ujar La Sali.


Majelis Hakim PN Jaksel, pada Selasa (1/12) memutuskan Brigadir AM bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain, dan membuat orang lain mengalami luka-luka. Majelis hakim dalam putusannya mengatakan, anggota Satreskrim Polres Kendari itu, karena kealpaannya menghilangkan nyawa La Randi, menggunakan senjata api berpeluru tajam. Aksi penembakan yang dilakukan Brigadir AM itu juga dikatakan hakim melukai seorang ibu.


Atas putusan tersebut, Ketua Hakim Agus Widodo mengganjar Brigadir AM dengan hukuman 4 tahun penjara. Hukuman tersebut, di luar masa tahanan yang hampir setahun ini dijalani AM di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta. Putusan hakim tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kendari yang meminta majelis hakim memenjarakan AM selama 4 tahun, dengan dalil Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUH Pidana.

BACA JUGA :  Penyidik Koneksitas Sita Aset PT DNK Terkait Kasus Satelit Kemenhan


Dalam putusan, Brigadir AM melepaskan tembakan peluru tajam dari pistol HS dengan nomor seri H262966 saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Kendari, yang menolak R-KUH Pidana dan UU KPK 2019. Saat melakukan pengamanan itu, tembakan peluru tajam dari senjata api Brigadir AM mengenai La Randi yang berada pada jarak sekitar 20 meter. Peluru 9 milimeter tersebut, menembus paru-paru, mahasiswa semester 7 Universitas Halu Oleo, Kendari itu.


La Randi, mahasiswa budidaya perikanan itu, pun meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Brigadir AM, tak cuma melepas satu kali tembakan. Peluru kedua dari senjata api Brigadir AM, pun menembus gerobak pedagang martabak, lalu mengenai bagian betis seorang ibu yang berada di lokasi kejadian.


Aksi Brigadir AM yang membawa senjata api berpeluru tajam itu, pun menurut hakim, sebetulnya menyalahi aturan. Karena, sehari sebelum penerjunan tim pengamanan dari kepolisian, atasan Brigadir AM, sudah memerintahkan agar seluruh satuan pengamanan, tak membawa senjata api, maupun peluru mematikan.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + 9 =

Trending

Ke Atas