Politik

Bawaslu: Parpol Jangan Demo Jika tak Jadi Peserta Pemilu

Bawaslu: Parpol Jangan Demo Jika tak Jadi Peserta Pemilu


‘Tak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek.’

TERDEPAN.id, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta unsur partai politik untuk tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Parpol sebaiknya melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu.


“Misalkan nanti ada peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi, melakukan ‘upload’ di Sipol, ternyata tidak disahkan, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 yang digelar KPU RI di Jakarta Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA :  Gandeng Para Ustadz Jakarta, Almijan Doakan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024  


Totok mengatakan, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. “Silakan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu, bisa di RI bisa provinsi kabupaten kota,” kata dia.


Menurutnya, Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin. “Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja,” kata Totok.

BACA JUGA :  Tiket Asian Games Hangzhou 2022 akan mulai dijual pada 2021


Dia mengatakan dalam memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu, Bawaslu mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. “Tentu kami juga meminta bantuan kawan-kawan mitra strategis, kawan pemantau, media. Ini yang menjadi kawan strategis dalam proses penegakan keadilan pemilu supaya hak-hak peserta pemilu parpol yang mendaftar itu dijamin dan terjamin,” ujarnya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − twelve =

Trending

Ke Atas