Politik

Bawaslu Terima Laporan Terhadap Prabowo, Tetapi Belum Tentu Disidangkan

Bawaslu Terima Laporan Terhadap Prabowo, Tetapi Belum Tentu Disidangkan


TERDEPAN.id, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan empat ketua umum partai politik pendukung capres Prabowo Subianto terkait acara deklarasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Kendati begitu, perkara ini belum tentu disidangkan. 


Pelapor adalah Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa hukum mereka sekaligus saksi dalam perkara ini adalah Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing. Laporan dibuat di Sentra Gakkumdu Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023) sore. 


Tobing mengatakan, laporan mereka sudah diterima oleh pihak Bawaslu RI. Dia pun memperlihatkan formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023, yang dikeluarkan dan diteken petugas Bawaslu RI bernama Muhammad Aos Nuari. 


Menurut Tobing, laporan mereka akan diperiksa oleh Bawaslu RI selama dua hari kerja untuk mengecek apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan diregister secara resmi untuk selanjutnya disidangkan. Kalau tidak, maka tidak diregister alias gugur, atau diminta memperbaiki. 


Tobing yakin laporan pihaknya bakal diregister lalu disidangkan. “Kalau pemantauan kita, syarat formil kita sudah terpenuhi. Siapa pelapor, siapa terlapor, tempat kejadian perkara, batas waktu pelaporan, itu sudah kita penuhi semua,” ujarnya kepada wartawan. 


Terlapor dalam perkara ini adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Keempat tokoh itu diketahui menggelar acara deklarasi mendukung Prabowo sebagai capres di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, pada Ahad (13/8/2023). 


“Kita dorong Bawaslu untuk profesional tanpa melihat siapa yang terlapor. Kalau mereka profesional dan berani, ini (perkara) pasti jalan,” kata ketua kelompok relawan capres PDIP Ganjar Pranowo itu.


Dalam perkara ini, pelapor mendalilkan bahwa empat ketua umum parpol itu melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Pasal tersebut, menurut Tobing, melarang penggunaan museum untuk kegiatan politik. 


Pelapor juga mendalilkan bahwa empat ketua umum partai itu melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. “Di acara itu ada tiga orang menteri yang jelas-jelas harusnya mengetahui larangan-larangan peraturan pemerintah dan UU Pemilu, tapi ternyata mereka mengabaikan itu,” kata Tobing. 

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Santai Tanggapi Pertemuannya dengan Khofifah


Tobing menyebut, pihaknya tidak mengharapkan sanksi tertentu bagi empat ketua umum partai itu. Dia mengklaim, MPMI dan Ganjarian hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat dan partai politik lainnya agar tidak lagi sembarangan melakukan aktivitas politik. 


Dia membantah anggapan bahwa laporan dibuat karena Prabowo merupakan rival utama Ganjar dalam Pilpres 2024. Dia juga menampik anggapan soal laporan dibuat atas perintah DPP PDIP. 


“Kita murni bukan partai politik, kita tidak terafiliasi dengan partai politik. Ini kami kalau dilihat Ganjarian-nya, kami murni pendukung Pak Ganjar,” kata Tobing yang datang ke Bawaslu mengenakan baju warna merah dengan logo Ganjarian Spartan. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 15 =

Trending

Ke Atas