Hukum

Belum Ada Bukti Keterlibatan Oknum Lain di KPK

Belum Ada Bukti Keterlibatan Oknum Lain di KPK


KPK tak akan pandang bulu dalam kasus skandal suap Tanjungbalai.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sementara ini meyakini tak ada keterlibatan oknum-oknum lain di lembaganya yang terlibat dalam skandal suap di Tanjungbalai, Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Firli mengatakan, hasil pengungkapan sementara masih menempatkan anggota penyidiknya Stepanus Robin Pattuju sebagai oknum tunggal yang menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari Wali Kota M Syahrial.

Firli pun menepis dugaan kerjasama Stepanus dengan penyidik, maupun anggota kedeputian lain dalam skandal tersebut. “Dari pemeriksaan para saksi-saksi, dan tersangka yang didukung serta dengan bukti-bukti, sampai saat ini, tidak ada keterlibatan pihak KPK lainnya,” kata Firli, Sabtu (24/4). Justru, kata Firli, dari penyidikan, meyakini, adanya pihak luar yang bekerjasama dengan Stepanus. “SRP (Stepanus) bekerja dengan orang di KPK,” ujar dia.

BACA JUGA :  Kasus Asabri, Jampidsus Sita 2 Mobil Teddy Tjokro

Meskipun Firli meyakini penyidikan sementara ini, akan tetapi proses pengungkapan skandal suap tersebut, masih terus berproses. Bahkan, dikatakan Firli, KPK tak bakal pandang bulu, maupun segan jika nantinya, akan terungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal tersebut. Tak terkecuali, kata dia, jika itu mengarah ke internal KPK lainnya. “Siapapun yang melakukan korupsi, apakah internal KPK, di luar KPK, penyelenggara negara, aparat penegak hukum, yang merupakan kewenangan KPK untuk ditangani, pasti akan ditangani,” ujar dia.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam skandal suap di Tanjungbalai. Ironi, karena yang ditetapkan tersangka, adalah penyidik KPK sendiri. Yakni AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK menuduhnya menerima suap senilai Rp 1,3 miliar, dari janjir Rp 1,5 miliar, pemberian Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang juga sudah menjadi tersangka. Uang tersebut, diduga terkait dengan upaya agar Stepanus, tak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah kota, Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Pidana Kebakaran Kejakgung, Bareskrim Mulai Periksa Saksi

KPK juga menetapkan swasta Masku Husain sebagai orang yang menjadi perantara pemberian uang tersebut. Dalam penjelasan KPK, perkenalan Stepanus, dan Syahrial melalui Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. KPK, juga menyatakan, politikus Golkar itu yang menjadi penghubung, antara Stepanus, dan Syahrial, agar KPK tak mengusut soal jual beli jabatan di pemerintah kota Tanjungbalai. Masih menurut KPK, dalam pengungkapan juga Stepanus menerima uang senilai Rp 438 juta, dari pihak yang sampai sekarang masih belum dibeberkan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + 8 =

Trending

Ke Atas