Ekonomi

BPKN: Perbankan Perlu Siapkan Mitigasi Layanan Digital

BPKN: Perbankan Perlu Siapkan Mitigasi Layanan Digital


Pemanfaatan layanan digital perbankan merupakan hal yang tidak terhindarkan saat ini.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Riza E Halim mengharapkan perbankan dapat menyiapkan mitigasi risiko dalam pelaksanaan layanan digital untuk melindungi nasabah.


“Perbankan dan otoritas terkait perlu menyiapkan infrastruktur baik pada tatanan regulasi maupun pedoman teknisnya,” kata Riza dalam diskusi di Jakarta, Rabu (16/12).


Ia mengatakan pemanfaatan layanan digital perbankan merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam peradaban, apalagi saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19. Penggunaan digitalisasi ini, tambah dia, juga telah mengubah lanskap lingkungan bisnis dan perilaku konsumen secara revolusioner termasuk di sektor perbankan.

BACA JUGA :  PLN Siap Tambah Pasokan Listrik 110 MVA ke PT Huadi Nickel Alloy Indonesia


“Cashless sudah menjadi kebiasaan yang baru dalam melakukan transaksi. Bahkan beberapa negara menerapkan penggunaan digital money sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Riza.


Untuk itu, ia mengharapkan adanya mitigasi berupa penguatan regulasi maupun pembenahan sistem teknologi informasi agar layanan digital tidak melahirkan moral hazard yang merugikan nasabah perbankan.


“Bagi Indonesia, digitalisasi sektor perbankan berdampak pada perlunya penyesuaian beberapa regulasi, termasuk regulasi mata uang dan transaksi berbasis sistem elektronik,” katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto menekankan keamanan dana maupun data nasabah harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu untuk menaruh dana di perbankan.

BACA JUGA :  Menkeu: APBN Jaga Pemulihan Ekonomi di Tengah Gejolak


Prioritas ini menjadi penting karena tren kejahatan cyber terus meningkat dengan berbagai cara maupun modus untuk membobol rekening dan merugikan nasabah.


Menurut dia, OJK juga telah memiliki delapan prinsip perlindungan konsumen yang harus diperhatikan oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan.


Kedelapan prinsip tersebut adalah orientasi kepentingan konsumen, transparansi produk dan jasa keuangan, perlindungan aset dan perlindungan data pribadi konsumen dan standar etika profesional.


Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, penyediaan saluran pengaduan konsumen, penegakan peraturan, dan terakhir adalah edukasi dan keadilan sosial.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − three =

Trending

Ke Atas