Ekonomi

BRI Syariah Sebut Beragam Layanan Setelah Merger

BRI Syariah Sebut Beragam Layanan Setelah Merger


Seluruh layanan kepada nasabah selama proses merger tetap berjalan seperti biasanya.

TERDEPAN.id, JAKARTA — PT Bank BRI Syariah Tbk menegaskan layanan bank syariah hasil merger akan lebih beragam dan bermanfaat bagi masyarakat. Direktur Utama BRI Syariah, Ngatari mengatakan bank akan memiliki motor penggerak, skala ekonomi, dan jangkauan pasar yang lebih besar.

“Nasabah nantinya juga akan menikmati produk dan layanan yang lebih beragam untuk berbagai kebutuhan dan segmen nasabah, mulai dari UMKM, retail dan komersial, wholesale syariah, hingga corporate dan investment,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (15/10).

Bank syariah yang lahir dari proses ini bisa menjadi salah satu mesin utama dalam menggerakkan roda ekonomi umat di Indonesia. Ia memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar proses ini dapat dituntaskan dengan baik.

BACA JUGA :  Gandeng Jasa Keuangan, Bank Jatim Gelar Vaksinasi Dosis Dua

BRI Syariah bersama dengan Mandiri Syariah, BNI Syariah, beserta induk bank telah menandatangani perjanjian penggabungan bersyarat. Selama proses persiapan merger, BRIsyariah memastikan bahwa pelayanan kepada nasabah tetap optimal.

Ngatari menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di seluruh kantor BRI Syariah tetap berjalan normal dan optimal. Nasabah tetap dapat bertransaksi normal dan semua proses akad tetap berlaku seperti yang sudah disepakati.

“Selama proses persiapan merger dan integrasi, kami memastikan seluruh layanan kepada nasabah tetap normal dan optimal, semua kegiatan operasional di kantor-kantor kami tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan,” ujar Ngatari.

BACA JUGA :  Al-Rajhi kalahkan "Mr Dakar" untuk klaim etape 7 Dakar

BRI Syariah memiliki 311 jaringan yang terdiri dari 71 Kantor Cabang, 230 Kantor Cabang Pembantu, dan 10 Kantor Kas di seluruh Indonesia. Penggabungan memang baru akan efektif setelah memperoleh persetujuan-persetujuan dari otoritas-otoritas yang berwenang.

Aksi ini dilakukan juga dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penggabungan menjadi efektif, BRIsyariah akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − one =

Trending

Ke Atas