Ekonomi

Kadin Kalbar: Transit Ekspor Rugikan Pelaku Usaha dan PAD

Kadin Kalbar: Transit Ekspor Rugikan Pelaku Usaha dan PAD


Pemerintah memberlakukan kebijakan transit ekspor beberapa jenis barang dari Kalbar.

TERDEPAN.id, PONTIANAK — Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, Rudyzar Zaidar Mochtar mengatakan, adanya kebijakan transit ekspor beberapa jenis barang dari Kalbar ke pelabuhan di Jakarta atau Surabaya, telah rugikan pelaku usaha dan sektor pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalbar.

“Sebelumnya, para pelaku usaha atau eksportir tidak mengalami masalah untuk mengekspor bahan baku, seperti daun kelor, arang dan termasuk kunyit dalam bentuk tepung sewaktu masih menggunakan jasa pengiriman Jasa Utama, dari Pelabuhan di Kalbar langsung ke Singapura,” ungkapnya, Rabu (14/10).

BACA JUGA :  OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bank

Tetapi sekarang harus transit sejak tidak dipegang oleh Jasa Utama , dengan alasan atau “takut” barang yang dibawa mudah terbakar. “Dan yang fatalnya lagi malah semua barang tersebut harus transit ke Jakarta dulu baru bisa ke Singapura, sehingga biaya yang dibutuhkan menjadi lebih besar,” ujarnya.

Tentunya, hal itu sangat berdampak bagi kami sebagai pelaku usaha, karena biaya yang dibutuhkan menjadi tinggi. “Bayangkan saja dalam dua bulan terakhir akibat kebijakan itu, ada sekitar 40 hingga 45 kontainer yang akhirnya batal dikirim ke Singapura dalam seminggunya, sudah berapa kerugian para pelaku usaha maupun para petani di Kalbar,” ujarnya.

BACA JUGA :  KTT AIS Hari Pertama Sukses Digelar, PLN Komitmen Hadirkan Listrik Andal Hingga Penutupan

Tidak hanya itu, menurut Rudyzar, dampak ekspor yang harus transit dulu ke Jakarta juga menghilangkan potensi PAD (pendapatan asli daerah) Provinsi Kalbar. “Karena dengan transit tersebut, maka yang mendapat PAD malah Jakarta, dari sebelumnya harusnya masuk PAD Kalbar,” ujarnya.

Dia menambahkan sebenarnya negara tujuan ekspor tidak melarang barang-barang itu. “Tetapi kenapa malah sekarang malah harus transit ke Jakarta,” ujarnya.

Padahal, menurut dia, menurut aturan sekarang, kalau ada dalam satu kontainer bermasalah, kontainer itu yang ditahan, bukan kapalnya yang ditahan, sehingga tidak perlu takut dalam hal ini.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 5 =

Trending

Ke Atas