Politik

Buntut Putusan Penundaan Pemilu, DPR akan Panggil KPU 

Buntut Putusan Penundaan Pemilu, DPR akan Panggil KPU 


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KPU RI akan diminta memberikan penjelasan dalam agenda rapat kerja Komisi II. 


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana menggelar rapat kerja itu dalam pekan ini atau minggu depan. Hanya saja, hingga saat ini Komisi belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI.  “Kita sedang menunggu izin dari pimpinan (DPR RI). Sampai sekarang izinnya belum turun,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (7/3/2023). 


Doli mengatakan, rencana memanggil KPU dalam agenda rapat kerja ini berawal dari putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yakni menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan pemilu tersisa dan mengulangnya lagi sejak awal. Putusan itu tentu mengakibatkan penundaan Pemilu 2024. 

BACA JUGA :  Said Aqil: PKB-NU tidak Boleh Tegang-Tegangan


“Kita kaget juga (dengan putusan tersebut), dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat,” kata politisi Golkar itu. 


Doli menyebut, dalam rapat kerja nanti, anggota Komisi II akan meminta penjelasan lengkap KPU terkait perkara gugatan Prima di PN Jakpus itu. Pihaknya ingin mengetahui bagaimana sikap dan tindakan KPU selama ini menghadapi persidangan perkara tersebut. 


“Sikap mereka (KPU) seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. Enggak diurus, atau bagaiamna? Kan ingin tahu kita,” ujar Doli. 


Dia berharap, dalam rapat kerja nanti dapat disepakati kesimpulan bahwa KPU akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Menurutnya, kesimpulan dalam rapat kerja akan mengikat KPU untuk benar-benar mengajukan banding. 


PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Berlabuh ke Partai Apa? Budi Arie: Tunggu Saja, Warnanya Tunggu


Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).”  Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan bakal mengajukan banding. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 


KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 7 =

Trending

Ke Atas