Hukum

Direktur PT DPP Segera Disidang Perkara Izin Ekspor Lobster

Direktur PT DPP Segera Disidang Perkara Izin Ekspor Lobster


KPK serahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

BACA JUGA :  Ketua MA Klaim Manajemen Antipenyuapan Dongkrak Kepercayaan Publik


“Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua(penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka SJT kepada tim JPU (jaksa penuntut umum),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1).


Selanjutnya, kata Ali, kewenangan penahanan Suharjito dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA :  PSHK Sampaikan Sejumlah Catatan Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen


“Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucap Ali.

 


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =

Trending

Ke Atas