Hukum

Kasus ASABRI, Kejagung Dalami Keterlibatan Grup Hanson

Kasus ASABRI, Kejagung Dalami Keterlibatan Grup Hanson


Jampidsus mendalami keterlibatan grup milik Benny Tjokro dalam kasus ASABRI.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, akan kembali mendalami dugaan keterlibatan grup Hanson Internasional terkait  korupsi PT ASABRI. Kata Febrie, tim penyidikannya, pun akan mendalami seluruh transaksi investasi saham dan reksa dana dari pensiunan para tentara dan polisi, yang mampir ke sejumlah emiten bermasalah.


“Yang jelas, di penyidikan ASABRI ini, semua transaksi saham, dan reksa dana yang ada kaitannya, kita periksa dan kita perdalam. Para pihak yang bertransaksi di situ, akan kita periksa untuk mengidentifikasi penyimpangannya,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidan Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Jumat (22/1). 

BACA JUGA :  Polri Tetapkan Status Tersangka Munarman Per 20 April


Febrie mengatakan, sampai saat ini, proses identifikasi transaksi tersebut, pun sedang dilakukan. Ia menerangkan, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pun kembali mengandalkan peran auditor, untuk menemukan angka pasti kerugian negara. 


“Penyidik juga konsentrasi untuk kasus ini, dapat mengembalikan kerugian negara yang saat ini, masih dalam penghitungan teman-teman di BPK. Seperti (kasus korupsi) Jiwasraya lah,” jelasnya. 

BACA JUGA :  Periksa 12 Saksi, Polisi Sebut Keluarga di Kasus Bunuh Diri di Penjaringan Introvert


Dalam kasus Jiwasraya, besaran kerugian negara, mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan dalam dugaan korupsi ASABRI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah mengungkapkan, kerugian negara dari penghitungan BPKP dan Kementerian BUMN, setotal Rp 17 triliun. 


Kata Burhanuddin, bahkan ada keterkaitan pelaku yang sama antara kasus Jiwasraya dengan ASABRI. Burhanuddin mengungkapkan, bahkan ada dua nama terpidana penjara seumur hidup terkait  kasus Jiwasraya, yang berpotensi ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + 18 =

Trending

Ke Atas