Hukum

Dirreskrimsus: Meski Firli Diperiksa di Bareskrim, Penanganan Kasus Tetap di Polda

Dirreskrimsus: Meski Firli Diperiksa di Bareskrim, Penanganan Kasus Tetap di Polda


TERDEPAN.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya tetap menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Hanya saja khusus pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.


“Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (24/10/2023).


Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kata Ade Safri, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pihaknya pada Senin (23/10/2023). 

BACA JUGA :  KPK Soroti Putusan PK Soal Beri Mobil Bentuk Kedermawanan


“Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” jelas Ade Safri.


Selain itu, menurut Ade Safri, penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri adalah gabungan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.


Hanya saja, Ade Safri tidak membeberkan apa alasan pimpinan KPK enggan diperiksa di Polda Metro Jaya dan meminta agar diperiksa di Mabes Polri. 


“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri. 

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Kritisi Penepatan Kembali HRS sebagai Tersangka


Diberitakan TERDEPAN.id sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10/2023). Pihaknya Firli pun meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu. Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. 


“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” terang Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.


Selain itu, kata Nurul Ghufron, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima pada hari Kamis (19/10/2023).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + 1 =

Trending

Ke Atas