Ekonomi

DJKI Gandeng Tokopedia Perangi Peredaran Barang Palsu

DJKI Gandeng Tokopedia Perangi Peredaran Barang Palsu


Sejumlah tindakan dilakukan untuk mencegah masuknya produk palsu di e-commerce.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk memerangi peredaran barang palsu.


Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu, disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, akhir pekan kemarin. Ini menjadikan Tokopedia sebagai e-commerce pertama yang mendukung perlindungan terhadap KI.


“Saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,” kata Leontinus.

BACA JUGA :  OJK Siapkan Enam Strategi Berantas Pinjol Ilegal


Selama ini, Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan KI, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI. Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.


Sepanjang semester I 2022, Tokopedia mencatat peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester II 2021. Terdapat peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester II 2021.

BACA JUGA :  Erick Beberkan Langkah BUMN Wujudkan Kedaulatan 3 Sektor Penting


Selain itu, juga terdapat kenaikan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021. “Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” kata Yasonna.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × three =

Trending

Ke Atas