Politik

Dosen Hukum Universitas Trisaksi Nilai Jokowi Juga Punya Hak Politik

Dosen Hukum Universitas Trisaksi Nilai Jokowi Juga Punya Hak Politik



Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2024).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Eksekutif IndiGo Network, Radian Syam menyampaikan, merujuk Pasal 299, Pasal 300, Pasal 302 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa presiden boleh ikut berkampanye asal sesuai aturan hukum yang berlaku. Pun presiden jika berkampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara,

“Presiden boleh ikut kampanye dan mempunyai hak melaksanakan kampanye sesuai Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, jadi boleh kan sudah ada aturannya,” ujar dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA :  Perkuat Pangan Nasional, Pemerintah Tingkatkan Produksi Jagung Dalam Negeri

Radian menganggap, sah-sah saja Presiden Jokowi ikut berkampanye. Dengan catatan, Jokowi saat berkampanye harus sesuai dengan aturan hukum UU Pemilu.

“Salah satunya adalah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye. Perlu diingat, presiden punya hak politik, terlebih presiden jabatan politik yang dicapai lewat jalur politik dan melewati proses pemilu yang amanatkan oleh konstitusi dan diatur oleh UU,” ucap radian.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Sebut Vaksinasi Picu Pemulihan Ekonomi

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku, ia selaku presiden boleh ikut berkampanye sesuai aturan yang berlaku. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi juga mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 2 =

Trending

Ke Atas