Politik

Soal Hak Presiden Kampanye, KIP: Cuti Musti Tertulis dan Diinformasikan Terbuka

Soal Hak Presiden Kampanye, KIP: Cuti Musti Tertulis dan Diinformasikan Terbuka



Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1/2024).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) angkat suara mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan Presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha, menyampaikan hak kampanye dibenarkan namun dengan memperhatikan tata aturan. Arya mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik,” kata Arya dalam keterangannya pada Rabu (24/1/2024). 

BACA JUGA :  Politikus PAN: Anies Berbicara Etika tanpa Etika.

Arya menegaskan cuti bagi Presiden dan/atau pejabat negara yang hendak kampanye musti merupakan informasi publik terbuka.

 

“Cuti tersebut musti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” lanjut Arya. 

Badan Publik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan seperti KPU dan Bawaslu, menurut Arya juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait. Ini agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di masa Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Respons Cak Imin, Wapres Ingatkan Capres-Cawapres tak Bawa Agama Jadi Isu Kampanye

Arya merujuk pendapatnya pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar Presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi  penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” ujar Arya.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + nineteen =

Trending

Ke Atas