Politik

DPR Tunggu Pemerintah Soal Revisi UU Narkotika dan PAS

DPR Tunggu Pemerintah Soal Revisi UU Narkotika dan PAS


Kedua RUU sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2021.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana mengatakan, kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang harus menjadi momentum untuk merevisi dua undang-undang. Keduanya yakni revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan revisi tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS).

“Revisi undang-undang itu apakah hanya dibahas oleh DPR saja? Kan tidak. Contohnya revisi Undang-Undang Narkotika. Kita berharap itu segera ada permintaan dari pemerintah untuk kita segera menyelesaikan,” ujar Eva dalam diskusi daring, Ahad (12/9).

BACA JUGA :  Asosiasi UMKM Sambut Kebijakan Deklarasi Halal

Kedua RUU tersebut, kata Eva, sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan untuk dibahas kembali. “Karena kalau tidak dengan permintaan dari pemerintah itu kita tidak bisa berbuat apapun juga,” ujar Eva.

Adapun dalam waktu dekat, Komisi III akan mendengar penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reinhard Silitonga, terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang. “Kita menunggu pimpinan DPR dan Kemenkumham untuk dijadwalkan kembali kapan rapat dilakukan,” ujar Eva.

BACA JUGA :  Erick Bakal Pangkas BUMN Jadi 37, Begini Respons Milenial

Ia mengakatakan, permasalahan lapas selalu menjadi sorotan setiap Komisi III menggelar rapat dengan Yasonna. Sebab hingga saat ini, belum ada terobosan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. “Salah satu masalah klasik di lapas, yakni over capacity. Tidak hanya diselesaikan dengan sekali langkah karena persoalannya sangat kompleks,” ujar Eva.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − eleven =

Trending

Ke Atas