Hukum

Edhy Prabowo Rayakan Lebaran Bersama Keluarga di Rutan KPK

Edhy Prabowo Rayakan Lebaran Bersama Keluarga di Rutan KPK


Sang istri bersama anak membawa makanan Lebaran untuk Edhy.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mendapat kunjungan dari sang istri Iis Rorita Dewi di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/5). Bersama ketiga anaknya, anggota Komisi V Partai Gerindra itu mengunjungi suaminya dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

“Bawa keluarga, datang sama anak-anak saya,” ucap Iis di Rutan KPK Jakarta, Kamis (13/5). Iis mengatakan, membawa beberapa  makanan kesukaan untuk Edhy. Namun ia tidak merinci jenis makanan apa saja.

“Iya makanan pasti, makanan buat lebaran. Mohon doanya saja buat Pak Edhy,” kata Iis sebelum memasuki Rutan K4 KPK.

BACA JUGA :  Masih Anak-Anak, Pelaku Bully Cilacap Bisa Dihukum Ringan? Ini Kata Ahli Hukum

Tahun ini, menjadi kali  pertama Edhy Prabowo menjalani Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di rutan KPK. Sebelumnya, Edhy sempat menyampaikan, momentum hari raya menjadi bahan evaluasi dari apa yang sudah dilakukannya usai menjalani persidangan pada Selasa (11/5) lalu

“Ya kesempatan mohon maaf lahir batin untuk seluruh masyarakat Indonesia, di tengah suasana pandemi semangat ibadah kita jangan berkurang, bagi saya ini kesempatan untuk terus mengevaluasi dari apa yang sudah saya lakukan, kekurangan, kebaikan hal hal yang perlu diperbaiki ke depan,” ujar Edhy.


Politikus Partai Gerindra itu juga meminta maaf kepada seluruh pihak dalam rangka Lebaran 2021. “Terima kasih teman-teman, mohon maaf selamat lebaran minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir batin,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tim Pokja MA Siapkan Live Streaming Putusan Kasasi

Edhy Prabowo didakwa telah menerima suap sejumlah Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 8 =

Trending

Ke Atas