Politik

Drama Baru KPK: Nurul Ghufron vs Albertina Ho di Kasus Etik

Drama Baru KPK: Nurul Ghufron vs Albertina Ho di Kasus Etik


TERDEPAN.id, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Permasalahan etik tersebut disampaikan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Syamsuddin pun mencurigai pelaporan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas oleh Nurul Ghufron di tengah masalah etik yang menjerat Ghufron sendiri. 

 

“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA :  Tuan rumah dominasi hari pertama lomba renang Peparnas Papua

 

Syamsuddin mengungkapkan aduan Nurul Ghufron terhadap Albertina sudah ditindaklanjuti. Sebab Dewas KPK sudah menggali keterangan dari Albertina. 

 

“Terkait laporan Nurul Ghufron, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada bu AH dan bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” ujar Syamsuddin. 

 

Laporan pemerasan

 

Syamsuddin menjelaskan Albertina diadukan Ghufron ke Dewas KPK soal pengusutan kasus eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Ketika itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal riwayat transaksi jaksa TI.

BACA JUGA :  Komisi VIII DPR Sepakat Istilah New Normal tak Lagi Dipakai

 

“Bu AH dilaporkan ke Dewas oleh pak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI,” ujar Syamsuddin.

 

 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 15 =

Trending

Ke Atas