Hukum

Endar Priantoro Pastikan Tetap Profesional Jabat Dirlidik KPK

Endar Priantoro Pastikan Tetap Profesional Jabat Dirlidik KPK


TERDEPAN.id, JAKARTA — Endar Priantoro memastikan dirinya akan tetap bersikap profesional setelah kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghormati jajaran pimpinan KPK, meski sebelumnya pernah terlibat polemik dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah.


“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).


“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tambahnya.


Endar mengungkapkan dirinya belum aktif menjalankan fungsi Direktur Penyelidikan karena dirinya sedang menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia. Meski demikian dia mengatakan dirinya mulai besok akan berkantor kembali di KPK.


“Saya mungkin berkantor iya, tapi mungkin waktunya saya bagi karena saya kegiatan di sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aparat Diminta Tindak Lanjuti Indikasi TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan


Meski sedang menjalani pendidikan, Endar mengatakan dirinya akan langsung berkomunikasi dengan para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK untuk memperbaharui informasi proses penyelidikan di lembaga antirasuah.


“Tiga bulan kan saya tidak mengikuti. Saya juga sudah berkumpul dengan para Kasatgas dan kawan-kawan penyelidikan, sambil berjalan mungkin saya akan mengevaluasi kembali. Saya juga akan mencari informasi bagaimana updatenya. Baru nanti saya akan mungkin bisa melaksanakan tugas seperti biasa,” tuturnya.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa selama Endar Priantoro menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023, tugas Direktur Penyelidikan akan dilakukan oleh pelaksana harian (Plh).


“Sebagai pelaksana harian Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” kata Ali.


Ali mengungkapkan, sesuai prosedur pegawai KPK yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga pendidikannya selesai.


“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dl dari tugas sehari-harinya,” ujarnya.


Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

BACA JUGA :  KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Terkait Kasus RY


Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Polisi Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × three =

Trending

Ke Atas