Digital

Golkar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Airlangga Hartarto Ingin Partainya Transparan di Mata Rakyat

Golkar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Airlangga Hartarto Ingin Partainya Transparan di Mata Rakyat

JAKARTA — Partai Golkar dibawah kepemimpinan Airlanggaa Hartarto merebut penghargaan sebagai partai politik yang terbuka dalam informasi publik. Pemberian penghargaan tahun 2021 ini digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa (26/10). Partai Golkar menjadi salah satu dari sejumlah partai politik di Indonesia yang mendapat penghargaan dalam ajang tahunan tersebut.

Ketua Departemen Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Oding Djaelani mengatakan, penghargaan tersebut membuktikan partai yang dipimpin Airlangga Hartarto ini terus memberikan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel. Oding menambahkan, penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh KIP ini merupakan bentuk apresiasi pada badan publik, termasuk partai politik.`”Partai Golkar mengapresiasi KIP penghargaan ini. Kami akan terus berupaya menyesuaikan kebutuhan informasi publik, khususnya bagi kader-kader di daerah dalam situs resmi partai,” ujar Oding, Selasa (26/10).

Lebih jauh dijelaskannya juga, bahwa partai berlambang pohon beringin ini menjunjung tinggi trasparansi informasi untuk masyarakat. Partai Golkar juga selalu membuka diri terhadap masukan dan kritik melalui berbagai saluran yang sudah disediakan, baik laman resmi, maupun media sosial partai.

BACA JUGA :  Pengamat Puji Pemuda Pancasila Dukung Anies Sebagai Capres

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menuturkan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia, berada di posisi sedang yang itu tercatat sebesar 71,37. Untuk tahun ini, ada 337 badan yang dimonitor dan dievaluasi terkait keterbukaan informasi yang dimiliki.

Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 348 lembaga. Ketua KIP menegaskan, penghargaan keterbukaan informasi publik ini bukan sebagai ajang kontestasi antarbadan publik. “Penghargaan ini bukan sebagai kontestasi antarbadan publik, tetapi harus dimaknai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Gede Narayana, Selasa (26/10/2021).

BACA JUGA :  Catchplay+ catat peningkatan jumlah penonton

Sementara, Wakil Presiden Ma’rfu Amin dalam acara yang sama menyampaikan, penghargaan ini sebagai pendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil keterbukaan informasi publik ini bisa dijadikan bahan evaluasi seluruh badan publik. Kiai Ma’ruf menegaskan, negara menjamin keterbukaan informasi publik untuk masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Informasi Pusat, ada kenaikan kelas informatif dari seluruh badan publik yang dimonitor. Hal ini menunjukkan target RPJM sebanyak 35 badan publik masuk klasifikasi information telah terlampaui.

“Ini menjadi cermin lahirnya UU 14 2008 telah membawa perubahan yang baik bagi pelaksanaan serta keterbukaan informasi publik,” tutur Wapres.
Wapres berpesan kepada seluruh badan publik yang masih dalam klasifikasi cukup informatif hingga kurang informatif untuk berbenah. Yakni dengan memperbaiki manajemen yang mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola.

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 5 =

Trending

Ke Atas