Hukum

GP Ansor Resmi Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya Terkait Berita Bohong

GP Ansor Resmi Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya Terkait Berita Bohong


Pelaporan ini merupakan puncak kemarahan kader NU atas sikap Faizal Assegaf.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong. Laporan yang dibuat GP Ansor itu terkait cuitan Faizal Assegaf melalui akun Twitter pribadinya yang diduga menghina dan memfitnah Ketua Umum PBNU, Yahya Cholik Staquf alias Gus Yahya.

“Melaporkan akun Twitter yang bernama faizal Assegaf yang dalam hal ini dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong terhadap ketua umum PBNU, KH Yahya Cholik Staquf,” ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhamad Ainul Yakin, saat ditemui di depan gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

BACA JUGA :  Kasus Narkoba Rizky Nazar, Polisi Buru Pemasok Ganja

Menurut Ainul Yakin, kendati yang dihina dan fitnah adalah ketua PBNU, tetapi pihaknya merupakan bagian dari badan otonom Nadhlatul Ulama. Sehingga ketua umum PBNU adalah simbol dari Nadhlatul Ulama.


Karena itu pihaknya berkewajiban melaporkan Faizal Assegaf ke polisi meski tanpa instruksi dari PBNU. Sebab apa yang disampaikan terlapor adalah sebuah ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan itu bisa memecah belah kelompok anak bangsa.

“Kami tadi melaporkan dengan dugaan pasal 28 ayat 2 dan pasal 14 ayat 2, pasal 15 KUHP dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong,” ujar Ainul Yakin.

Dalam kesempatan itu, Ainul juga menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan puncak kemarahan kader Nadhlatul Ulama atas sikap Faizal Assegaf tersebut. Ia menuding bahwa perbuatan terlapor terhadap simbol PBNU tersebut sudah sangat keterlaluan. Salah satunya menuduh bahwa Ketum PBNU membenci habaib dan dalang dari pembubaran habib.

BACA JUGA :  Dikecam, Mahfud MD: Koalisi Masyarakat Sipil tak Paham Arti Pelanggaran HAM Berat

“Itu pernyataan yang sangat keji sekali. Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah,” tegasnya.

Adapun alat bukti yang dibawa pada saat melapor berupa tangkapan layar Twitter akun Faizal Assegaf itu. Laporan yang dibuat terdaftar dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022. Saat ini, pihaknya menunggu penyidik memanggil terlapor.


Ia percaya Polda Metro Jaya akan memberikan atensi khusus karena kasus ini adalah persoalan umat, persoalan agama, dan persoalan keyakinan. “Kami berharap dan kami percaya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan ini,” tegas Ainul.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × two =

Trending

Ke Atas