Politik

Hasil KLB Belum Didaftarkan, Jhoni Allen Akui Sedikit Lengah

Hasil KLB Belum Didaftarkan, Jhoni Allen Akui Sedikit Lengah


Hasil KLB Belum Didaftarkan, Jhoni Allen Akui Sedikit Lengah

TERDEPAN.id, JAKARTA — Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memastikan mereka belum mendaftarkan hasil kongres berupa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik dan daftar kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) .Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen, saat menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/3), mengatakan, mereka masih menyusun bukti-bukti pendukung sebelum dokumen lengkap hasil kongres luar biasa diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diperiksa dan diverifikasi.

BACA JUGA :  Mahfud: Nepotisme tak Selalu Niatnya Jelek


“Itu memang sedikit kami lengah. Kami tidak ada maksud lain-lain. Dokumentasi saja kami sedang mengumpulkan dari orang-orang yang bawa kamera,” kata dia, di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, yang menjadi lokasi jumpa pers.


Pernyataan Jhoni itu mengklarifikasi simpang-siurnya beberapa pemberitaan yang menyebutkan Partai Demokrat kubu KLB telah menyerahkan hasil kongres ke Kementerian Hukum dan HAM.


Pasalnya, politisi Partai Demokrat versi KLB, Ilal Ferhard, Selasa (9/3) sempat menyebut mereka telah menyerahkan hasil kongres ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto, pada Selasa (9/3) mengatakan mereka belum menerima dokumen terkait hasil kongres luar biasa Partai Demokrat.Terkait simpang-siur informasi itu, Jhoni mengatakan ada pengurus partai yang terlalu bersemangat.

BACA JUGA :  RK Ingin Masuk Partai, Golkar Sarankan Gubernur Dua Periode


“Ini saudara saking semangat, ya enggak apa-apa juga,” kata dia ke para wartawan.


Jhoni menerangkan, pengurus pusat Partai Demokrat versi KLB tidak akan terburu-buru mendaftarkan hasil kongres luar biasa ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga belum dapat memperkirakan kapan dokumen itu akan diserahkan ke pihak kementerian.


“Sesegera mungkin, tidak perlu buru-buru,” ujar dia.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + 6 =

Trending

Ke Atas