Hukum

HRS Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

HRS Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan


Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara di kasus kerumunan Petamburan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Pegawai MRT di BKT Cakung


“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa dalam persidangan.


Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” ujar jaksa.

BACA JUGA :  Pemerintah Tambahkan Definisi Kritik dalam Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 2 =

Trending

Ke Atas