Hukum

ICW: Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan

ICW: Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan


Tim tersebut sama sekali tidak bekerja efektif sejak pertama kali dibentuk 2002.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan tim pemburu koruptor oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum dibutuhkan. Menurut ICW, tim tersebut sama sekali tidak bekerja efektif jika melihat sejarah saat pertama kali dibentuk pada 2002 lalu.

“Data ICW menunjukkan, pascadelapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah,” ungkap Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam pesan singkatnya, Jumat (10/7).

BACA JUGA :  KPK Besok Panggil Kepala Bea Cukai Makassar, Rumah di Cibubur Disebut 'Sedap Benar'

Pemerintah, lanjut Wana, seharusnya fokus untuk memperkuat aparat penegak hukum dibandingkan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Menurutnya, tim tersebut berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan karena melibatkan kementerian dan beberapa perangkat penegak hukum.

“Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum. Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya,” kata Wana.

BACA JUGA :  KPK Mengakui Belum Teruma Surat Penundaan Pemeriksaan dari Cak Imin

Wana pun menyoroti penangkapan buronan kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui jalur ekstradisi. Wana berharap pemerintah atau penegak hukum fokus pada pendekatan non formal antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain. 

“Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif,” tegasnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 1 =

Trending

Ke Atas