Hukum

Imam Nahrawi Tetap Dikenakan Wajib Lapor

Imam Nahrawi Tetap Dikenakan Wajib Lapor



Jurnalis mengambil gambar layar yang menayangkan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat menjalani sidang lanjutan secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa

TERDEPAN.id, BANDUNG — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027. 

“Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” kata Medi di Bandung, Sabtu (2/3/2034).

BACA JUGA :  Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang Kasus Mutilasi Mimika

Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun. Dia menambahkan, bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

“Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Medi. 

 

Selain itu, lanjut Medi, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

“Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA :  Kejagung Temukan Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke Gereja

Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020.

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00. Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok. 

 

Imam Nahrawi Tetap Dikenakan Wajib Lapor

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =

Trending

Ke Atas