Ekonomi

Ingin Beri Hadiah ke Keluarga, Bank Ini Tawarkan Pendanaan tanpa Jaminan

Ingin Beri Hadiah ke Keluarga, Bank Ini Tawarkan Pendanaan tanpa Jaminan


OK Bank melalui OK KTA bisa memberikan pinjaman tanpa jaminan

TERDEPAN.id, JAKARTA — Seringkali anda memberikan hadiah untuk memperingati hari pernikahan atau ulang tahun anak. Tentunya untuk memenuhi berbagai hadiah tersebut tidaklah mudah, sehingga Anda memerlukan dana yang ekstra dalam pemberian hadiah kepada pasangan Anda.


Alokasi dana untuk membeli hadiah atau kado dapat diperoleh melalui beberapa cara. Banyak di antaranya yang menyisihkan sebagian pendapatan sejak beberapa bulan sebelumnya. Rata-rata orang dapat menghabiskan 15 persen dari gaji mereka untuk merayakan Hari Kasih Sayang bersama orang terkasih.

BACA JUGA :  OJK Tetapkan Saham PT Bundamedik Tbk Sebagai Efek Syariah


Namun, bagi mereka yang ingin memberikan kesan lebih kepada orang terkasihnya dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan pinjaman dengan syarat-syarat ringan. Pilihan pinjaman dapat membantu mengatur keuangan tanpa harus mengeluarkan sejumlah uang sekaligus banyak.


OK Bank melalui pinjaman OK KTA bisa memberikan Anda pinjaman multiguna yang bisa dimanfaatkan secara cepat yaitu proses pencairan 1 hari kerja secara fleksibel dan aman. Anda bisa memiliki cadangan dana untuk merayakan hari spesial bersama pasangan. Melalui limit pinjaman yang disediakan oleh OK Bank sampai 200 juta dengan tenor yang disesuaikan oleh kemampuan Anda mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun.


Department Head Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan menyatakan perseroan melihat hadiah sebagai peluang beberapa nasabah untuk menggunakan pinjaman OK KTA. Hadiah juga bisa berupa, makan malam mewah hingga liburan bersama, sehingga OK Bank menawarkan pinjaman untuk mengirit dana cadangan nasabah. 


“Tetapi masih bisa menunjukan rasa cinta anda kepada pasangan,” jelas Hardiansyah.


Ia mengatakan pinjaman yang disediakan oleh OK Bank tidak memerlukan jaminan. OK Bank juga menjamin keamanan dalam penggunaan Pinjaman KTA yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + 5 =

Trending

Ke Atas