Hukum

Ini Alasan Kepolisian Panggil Anji Sebelum Hadi Pranoto

Ini Alasan Kepolisian Panggil Anji Sebelum Hadi Pranoto


Pemeriksaan terhadap Anji rencananya akan dilakukan Senin pekan depan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong. Bekas musisi itu akan dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum Hadi Pranoto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Anji dipanggil terlebih dahulu karena merupakan pemilik akun @duniamanji. Lanjutnya, hasil wawancara Anji terhadap Hadi Pranoto juga dipublikasi di akun tersebut.

“Makanya kami akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP sendiri,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (7/8).

BACA JUGA :  Polri Pastikan akan Periksa Jaksa Pinangki Pekan Depan 

Yusri mengatakan, kepolisian rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan Anji pada Senin pekan depan. Setelah itu, sambung dia, polda metro jaya baru akan memanggil Hadi Pranoto. “Mudah-mudahan secepatnya setelah itu akan kami  panggil lagi yang bersangkutan,” katanya.

Usai menuai kontroversi, mantan personil grup musik Drive itu akhirnya memberi klarifikasi. Dalam kesempatan itu, dia mengaku tidak mengenal sosok Hadi Pranoto sebelumnya.

Pertemuan pertama mereka terjadi pada 29 Juli 2020 di Pulau Tegal Mas. Dia mengaku kaget saat mendapat informasi yang berkaitan dengan status Hadi Pranoto dan pernyataan-pernyataannya yang ternyata tidak valid.

Di lain pihak, Hadi Pranoto resmi menuntut balik pelapornya, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dilakukan Hadi melalui tim kuasa hukumnya pada Kamis (6/8) malam.

BACA JUGA :  Haedar Nashir: Al Zaytun dan Panji Gumilang Jangan Jadi 'Kerikil' Bangsa

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan terhadap youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Kepolisian kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepolisian mengatakan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 juncto pasal 45A di UU ITE. Namun mereka belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − 7 =

Trending

Ke Atas