Hukum

Ini Keganjilan-Keganjilan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Versi IPW

Ini Keganjilan-Keganjilan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Versi IPW


IPW mempertanyakan keganjilan-keganjilan dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam

TERDEPAN.id, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.


IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan dalam kaitan tugas Tim Gabungan tersebut. Pertama, terhadap jenazah Brigpol Y telah dilakulan otopsi atau bedah mayat.


Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.


“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

BACA JUGA :  Ini Alasan Bambang Widjojanto Mau Jadi Kuasa Hukum Demokrat


Kedua, Sugeng menyebut tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP). Padahal police line dibutuhkan dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya.


“Ini tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.


Ketiga, Sugeng mempertanyakan dari otopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenazah Brigpol Y sesuai informasi keluarga.


“Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenasah Brigpol Y pada jenasah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata,” lanjut Sugeng.


Sugeng juga mengharapkan Tim Gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini. Kemudian dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan.


“Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat (8 Juli 2022),” ucap Sugeng.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum: KPK Punya Kewenangan Tetapkan Anggota TNI sebagai Tersangka


Selain itu, Sugeng mempertanyakan kaliber proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah. Oleh karena itu, ia berharap tim gabungan akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara obyektif.


“Pembentukan tim gabungan ini diharapkan hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar,” ujar Sugeng.


Diketahui, tim gabungan akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.


“Hal ini dimaksudkan agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel,” ucap Sugeng.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − sixteen =

Trending

Ke Atas