Hukum

Ini Saran Ketua KPK untuk Pelayanan Publik oleh Polri

Ini Saran Ketua KPK untuk Pelayanan Publik oleh Polri


Perbaikan sistem dalam pelayanan publik merupakan langkah pencegahan korupsi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal. Optimalisasi ini melalui penguatan sistem pengendalian mutu pelayanan (quality control) dan penjamin kualitas kinerja (quality assurance).


“Kalau ingin mewujudkan pelayanan prima, pelayanan terbaik untuk rakyat, kerahkan kekuatan untuk melakukan fungsi-fungsi jaminan baik itu sebagai quality control maupun quality assurance,” kata Firli dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (16/2).

BACA JUGA :  Pemerintah RI Tolak Dialog Batas Kemaritiman Laut Cina Selatan Dengan Cina


Firli menambahkan, perbaikan sistem dalam pelayanan publik tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi. Ia menilai korupsi bukan sekadar kejahatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Firli mengatakan bahwa korupsi juga kejahatan yang merampas hak-hak rakyat.


Sebab, korupsi dapat menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut aktif memelihara perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Jika semuanya program dan kebijakan pemerintah terhambat karena maraknya korupsi, maka tujuan bernegara yang menciptakan persatuan Indonesia pun bisa terhambat. “Kami sampaikan juga bahwa tujuan negara itu bisa gagal kalau kita tidak bisa melakukan program, melaksanakan kebijakan, yang justru akan membuat gagalnya tujuan bernegara. Salah satunya adalah karena maraknya terjadi korupsi,” kata Firli.

BACA JUGA :  Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis di Malang Akibat Ajakan Berhubungan Sesama Jenis


Namun, KPK memiliki program pencegahan dengan delapan area intervensi, salah dua di antaranya adalah penguatan aparatur sipil negara dan penguatan aparatur pengawas intern pemerintah atau Inspektorat. Fungsi Inspektorat pada institusi Polri dimiliki oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).


“Karena itu, pada kesempatan ini saya titip kepada pak Irwasum melalui bapak Kapolri, untuk mengajak semuanya melakukan perbaikan sistem, penguatan sistem, karena sistem tidak bisa dikorupsi,” kata Firli.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × two =

Trending

Ke Atas