Politik

‘Jabatan Gubernur Tidak Banyak Berfungsi, Tidak Banyak Berguna’

‘Jabatan Gubernur Tidak Banyak Berfungsi, Tidak Banyak Berguna’


Pengamat politik mengakui jabatan gubernur tidak banyak berfungsi dan berguna.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar jabaran gubernur dihapuskan. Ujang setuju dengan pendapat Cak Imin bahwa gubernur tidak banyak fungsinya. 


“Memang banyak gubernur itu tidak banyak berfungsi, tidak banyak berguna. Karena fungsinya hanya koordinasi kan,” kata Ujang kepada Republika, Kamis (2/2/2023). 


Gubernur, lanjut dia, fungsinya hanya melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota. Dengan fungsi yang minim itu saja, gubernur kadang tidak efektif melaksanakannya. Sebab, sering kali bupati mengabaikan panggilan dari gubernur. 

BACA JUGA :  Rio Waida kalahkan peselancar nomor 3 dunia di Corona Open Mexico 2021


Lebih lanjut, dia menilai ketika jabatan gubernur dihapuskan, maka akan terjadi penghematan anggaran. Kendati usulan penghapusan ini akan membawa dampak positifnya, tapi Ujang mengingatkan DPR dan Pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut secara komprehensif. 


Sebelumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan. 

BACA JUGA :  Siapa yang Jadi Bank Jangkar Bagi BPRS?


“Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan,” ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). 


Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. “Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah,” kata wakil ketua DPR tersebut.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 3 =

Trending

Ke Atas