Hukum

Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril: Pasal-Pasal yang Dituduhkan Sensitif

Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril: Pasal-Pasal yang Dituduhkan Sensitif



Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi a de charge alias meringankan untuk eks ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yusril tiba di gedung Barekrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.

Yusril sebelumnya lebih dulu mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Yusril mengungkap, alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan bagi Firli. Menurut dia, pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli cukup sensitif.

BACA JUGA :  MA Kabulkan Kasasi Jaksa Terkait Hukuman Mati Pemilik 92 Kg Sabu

Dia juga mengaku, sering diminta menjadi ahli menerangkan suatu peraturan perundang-undangan di pengadilan. “Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tipikor, terutama Pasal 12. Saya tahu karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi, saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi,” ujar Yusril di Jakarta, Senin.

Yusril mengaku, mengaku jarang menolak ketika diminta untuk menjadi ahli atau meringankan. Di samping itu, ia juga mengaku, pernah menjabat sebagai menteri kehakiman. Menurut dia, bagi seorang hakim adalah lebih baik salah dalam membebaskan daripada memberikan hukuman kepada seseorang.

BACA JUGA :  Seluruh Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba Irjen Teddy Diberlakukan Non Job

 

Pernyataan yang disampaikannya tersebut mengutip dari hadits nabi. “Jadi, ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan, saya jarang menolak, saya bersedia aja, sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup,” ucap Yusril.

Romli Atmasasmita menolak…






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − thirteen =

Trending

Ke Atas