Hukum

Jaksa Agung Minta Para Jaksa tak Pamer Kemewahan

Jaksa Agung Minta Para Jaksa tak Pamer Kemewahan


Perilaku dan gaya hidup para jaksa harus menunjukkan karakter sebagai pelayan hukum.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para jaksa di seluruh Indonesia untuk tak pamer kemewahan. Burhanuddin juga menegaskan, agar para jaksa tak menjadikan media sosial (medsos) sebagai wadah untuk pamer gaya hidup mewah-mewahan dan hedonisme. Kata dia, perilaku dan gaya hidup para jaksa semestinya menunjukkan karakter sebagai pelayan hukum untuk masyarakat.


Hal tersebut dikatakan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (28/12). “Saya ingatkan kepada seluruh jaksa, untuk tidak pamer kemewahan dan pamer gaya hidup yang hedonisme (hura-hura) dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (28/12). “Kita sebagai jaksa, sebagai abdi negara, sepatutnya menjadi role model, menjadi contoh sebagai pelayan yang baik bagi masyarakat,” sambung dia.

BACA JUGA :  Kemenkumham Proses Pencabutan Bebas Bersyarat John Kei


Burhanuddin juga menyinggung soal peran medsos di jagat internet yang juga digandrungi para jaksa. Kata dia, dunia maya dan jagat medsos adalah sarana paling gampang untuk mencari tahu tentang latar belakang seseorang, termasuk jaksa. Ia mengingatkan, agar para jaksa juga memperhatikan isi maupun ungkapan-ungkapan dalam medsosnya. Burhanuddin tak ingin para jaksa menampilkan disparitas sosial yang tinggi dengan pamer kemewahan dan kehidupan hedonisme di medsos.

BACA JUGA :  Anggota Komisi III Tuntut Denny Siregar Segera Minta Maaf


Juga, kata Burhanuddin, agar para jaksa tak menjadikan medsos sebagai sarana untuk membuat opini yang meruntuhkan kredibilitas institusi Korps Adhyaksa. Pun tak menjadikan medsos sebagai tempat menabur kebencian, kebohongan, maupun hal-hal yang mendiskreditkan pihak-pihak dan orang-orang lain.


“Pastikan setiap unggahan yang di medsos, tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu dan menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah,” ujar Burhanuddin.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + three =

Trending

Ke Atas