Hukum

Jaksa Banding Kasus AG, Anggota DPR: Kasus AG Dilematis

Jaksa Banding Kasus AG, Anggota DPR: Kasus AG Dilematis



Jaksa mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkara AG. Foto terdakwa AG (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus AG di penganiayaan David Ozora oleh Mario, adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.

“Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir, Selasa (18/4/2023).

BACA JUGA :  Dua Eks Sekretaris Pribadi Napoleon Diperingatkan Hakim

Anggota DPR dapil Aceh ini melihat  kasus AG ini agak dilematis. Ini disebabkan AG masih di bawah umur.

Dikatakannya, seharusnya UU Sistem Peradilan Anak menjadi acuan. Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum  bukan untuk dihukum. Karena pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan.

“Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sisten Peradilan Anak ) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” ungkap Nasir.

BACA JUGA :  Hasil Pemeriksaan Komnas HAM, Irjen Sambo Akui Merekayasa Kematian Brigadir J

Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG  Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dai tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, kuasa hukum AG melakukan banding. Mereka menilai hukuman terhadap AG terlalu berat. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan ini.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − three =

Trending

Ke Atas