Hukum

Jaksa Tegaskan Sidang HRS Tetap Digelar Virtual

Jaksa Tegaskan Sidang HRS Tetap Digelar Virtual


Munarman menegaskan, sidang secara virtual melanggar Perma Nomor 4 Tahun 2020.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menegaskan, sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual pada Selasa (23/3). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa, tim kuasa hukum HRS tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.


Namun jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual. “Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih,” kata Tegug saat sidang lanjutan HRS di PN Jaktim, Kecamatan Cakung, Selasa.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi tak Bisa Proses Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Ini Alasannya


Kuasa hukum HRS, Munarman mengatakan, dalam sidang pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. “Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” ujar Munarman.


PN Jaktim menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU secara virtual. HRS didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

BACA JUGA :  Uji Narkoba, Polisi Periksa Rambut Catherine Wilson


Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × two =

Trending

Ke Atas