Hukum

Pakar : Persidangan HRS Diskriminatif

Pakar : Persidangan HRS Diskriminatif


Alasan tidak menghadirkan HRS karena menjaga keamanan selain pandemi, tak tepat.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pakar hukum Asep Warlan Yusuf mengkritis proses peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia menilai, proses peradilan HRS mengandung aroma diskriminasi.


Prof Asep menyayangkan larangan menghadiri sidang seperti diinginkan oleh HRS. Larangan ini dianggap tak adil karena terdakwa lain tetap dibolehkan hadir di persidangan.


“Diskriminatif terhadap perlakuan hadir di sidang seperti Joko Tjandra dan Pinangki saja boleh hadir,” kata Prof Asep pada Republika, Senin (22/3).


Asep heran dengan proses pengadilan yang dijalani HRS. Sebab, di saat HRS tak boleh hadir, pihak lainnya seperti jaksa penuntut umum dan hakim justru hadir langsung di persidangan. 

BACA JUGA :  Gubernur Maluku Utara Kena OTT KPK di Hotel Jakarta Selatan


“Kok diskirminatif ya, padahal si jaksa, hakim boleh hadir kok terdakwa enggak? Kalau tidak boleh hadir seharusnya smuanya enggal hadir, termasuk hakimnya, semuanya dalam ruang virtual,” tegas Asep.


Dia menilai, perlakuan diskriminasi ini lantas mengecewakan HRS dan pendukungnya. Menurutnya, alasan tidak menghadirkan HRS karena menjaga keamanan selain pandemi Covid-19 dirasa tidak tepat.


“Mereka (masyarakat) bingung kok HRS enggak boleh hadir. Alasannya, karena HRS punya pendukung. Itu bukan soal hukum tapi keamanan dari pengadilan,” tutur Asep.


Asep menyarankan, agar ada penambahan personel dari unsur TNI-Polri kalau alasan ketidakhadiran HRS lantaran faktor keamanan. “Bisa dengan cara lain, misalnya kalau ada yang coba ganggu persidangan tinggal ditangkap saja,” ucap dia.


Majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Keputusan itu diambil lantaran HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3).

BACA JUGA :  Ketua WP KPK: TWK Sarana Singkirkan Pegawai Berintegritas


HRS diketahui dijadwalkan menjalani sidang eksepsi secara daring pada Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. HRS masih bersikeras meminta sidang tatap muka.


Eksepsi yang tak disampaikan HRS di sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan” menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan Hadits. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 2 =

Trending

Ke Atas