Hukum

Jampidsus Luruskan Polemik ‘Negara Dapat Mobil Pinangki’

Jampidsus Luruskan Polemik ‘Negara Dapat Mobil Pinangki’


Mobil tersebut terbukti dibeli menggunakan uang hasil suap, dan gratifikasi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakung) Ali Mukartono meluruskan pemberitaan terkait terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Ali menjelaskan, bukan mantan jaksa itu, sebagai terpidana yang memberikan mobil kepada negara. Melainkan, terdakwa kasus suap, dan gratifikasi, serta pencucian uang (TPPU) itu yang aset-asetnya dirampas oleh negara.


Dikatakan Ali, salah satu aset Pinangki yang dirampas, adalah mobil BMW X-5 2020 seharga Rp 1,7 miliar. Mobil tersebut, terbukti di pengadilan, dibeli menggunakan uang hasil suap, dan gratifikasi yang diterima Pinangki. 

BACA JUGA :  Nobu Tiba di Krimsus, Gisel Belum Tampak


“Itu, dalam konteks mobilnya dirampas oleh negara, karena TPPU-nya (terbukti). Kalau nggak dirampas, malah salah aku. Itu maksudnya, bukan dia (Pinangki) yang ngasih mobil ke negara,” ujar dia, saat dijumpai di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jumat (25/6).  


Sebelumnya diberitakan, Rabu (23/6) pernyataan Ali Mukartono yang menyebut negara diuntungkan terkait kasus Pinangki. Kata dia, dalam kasus Pinangki, tak ada kerugian negara. 

BACA JUGA :  MAKI Sebut KPK tak Serius Tangkap Harun Masiku


Justeru sebaliknya, menurut Ali, vonis Pinangki, malah membuat negara untung, karena mendapatkan mobilnya. Pernyataan Ali tersebut, merespons desakan kepada tim jaksa penuntutan, untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


“Sudah jelas keputusan pengadilannya kan. Malah dari Pinangki, dapat mobil kan negara,” ujar Ali saat ditemui wartawan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (22/) malam. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + one =

Trending

Ke Atas