Politik

Johnny G Plate Sidang Perdana, Partai Nasdem Belum Bersuara

Johnny G Plate Sidang Perdana, Partai Nasdem Belum Bersuara



Eks Menkominfo dan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mantan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Sayangnya, sampai saat ini, belum ada elite Nasdem yang mengomentari sidang tersebut.

TERDEPAN.id sudah mencoba menghubungi para elite dari Nasdem untuk mengomentari sidang Plate. Antara lain Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang ternyata sudah berada di Makkah, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah haji. “Saya masih di Makkah,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA :  Airlangga Konsolidasikan Golkar Sulsel untuk Raih 7 Kursi DPR dan Menangkan Prabowo-Gibran

Sidang perdana Plate rencananya turut dihadiri Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari alias Tobas dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim. Sayangnya, pantauan TERDEPAN.id di lokasi, baik Tobas maupun Taslim pada akhirnya batal datang ke PN Jakarta Pusat.


Baca: Jaksa Ungkap Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Gereja dan Keuskupan di Kupang

 

Taslim mengaku, masih menjalankan tugas mendampingi Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh ke agenda yang ada di luar Pulau Jawa. Sedangkan, Tobas masih memfokuskan diri melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. “Saya lagi ibadah haji, tidak sempat perhatikan pemberitaan,” ujar Tobas.

TERDEPAN.id sudah pula mencoba menghubungi Ketua DPP Partai Nasdem yang lain seperti Effendi Choirie alias Gus Choi dan Willy Aditya. Sayangnya, sampai Rabu malam belum ada yang dapat dihubungi atau memberi respon.

BACA JUGA :  Dikalahkan Eks Wamenkumham, Ini Respons KPK

Plate dalam sidang perdana menghadapi 12 dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Plate membantah dan mengaku akan membuktikan tidak melakukan apa-apa yang didakwakan.


Baca: Johnny G Plate Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS

Walau tetap menghormati dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum Plate memastikan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (4/7/2023).






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + 8 =

Trending

Ke Atas