Hukum

Jokowi Minta 14 Poin Krusial RKUHP Dibahas Bersama Masyarakat

Jokowi Minta 14 Poin Krusial RKUHP Dibahas Bersama Masyarakat


Jokowi menyerap pendapat dan usul dari masyarakat terkait RKUHP tersebut.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang masih didiskusikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi pun meminta agar dilakukan diskusi bersama masyarakat untuk menyerap pendapat dan usul dari masyarakat terkait RKUHP tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA :  Azis Disebut Beri Uang ke SRP, Firli: Kami tak Pandang Bulu

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, hukum merupakan cermin kesadaran hidup masyarakat. Sehingga hukum yang akan diberlakukan juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. “Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” katanya.

Saat ini, pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada tahap-tahap akhir pembahasan. Ia mengatakan, RKHUP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan didiskusikan.

BACA JUGA :  Mahfud Tegaskan Temuan Senjata Api di Rumah Mentan SYL Harus Diproses Hukum

Selain terus dibahas di DPR, pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama masyarakat terkait 14 poin yang diperdebatkan tersebut. Nantinya, diskusi akan diselenggarakan dan difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =

Trending

Ke Atas