Hukum

Jubir: Vonis RJ Lino Buktikan KPK Dapat Hitung Kerugian Keuangan Negara

Jubir: Vonis RJ Lino Buktikan KPK Dapat Hitung Kerugian Keuangan Negara


KPK menyatakan mampu menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus RJ Lino.

TERDEPAN.id, JAKARTA — KPK menyebut vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, sebagai bentuk pengakuan bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara. Sebelumnya Ketua majelis hakim menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam kasus R.J. Lino.


“Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang memiliki kewenangan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA :  Akun Youtube Diduga Hina Nabi Muhammad Lewat Animasi, Bareskrim Lakukan Penyelidikan


Pada Selasa (14/12) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lino karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). Hal itu mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar Amerika Serikat.


“Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Fikri.

BACA JUGA :  Habib Bahar bin Smith, Tuntutan PA 212 dan Misteri Kasus KM50


KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.


“Dimana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar,” katanya.


Putusan majelis hakim, menurutnya, telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. “Yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recoveryyang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara,” katanya.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × one =

Trending

Ke Atas